Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Info JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

Syarat jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

  1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.