Info JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Syarat jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)
- Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.