Info JALUR ZONASI
Syarat jalur zonasi (60 persen)
- Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
- Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.